Text
Keabsahan Perceraian Yang Dilakukan Melalui Media Elektronik Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Juncto Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Dan Hukum Islam
Perceraian merupakan salah satu ujian dalam kehidupan berumah tangga.
Hal ini dapat dialami oleh siapa saja tanpa terkecuali. Kasus perceraian
dewasa ini sangat marak terjadi dalam kehidupan masyarakat, banyaknya
faktor yang di sebabkan, salah satunya karena faktor ekonomi sehingga
timbul masalah-masalah dan perselisihan serta latar belakang hingga
terjadi perceraian. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
yaitu jeis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan
kasus dan metode pendekatan undang-undang. Adapun sumber bahan
hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu sumber hukum primer dan
sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam
penelitian ini adalah teknik studi kepustakaan. Metode analisis bahan
hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil
penelitian yang diperoleh yaitu penjatuhan talak melalui media elektronik
dapat dipahami tentang keabsahanya melalui Undang-Undang
Perkawinan. Penjatuhan talak di luar pengadilan tidak sejalan dengan
berbagai ketentuan hukum perceraian sebagaimana terdapat dalam
berbagai peraturan perundang-undangan tentang hukum perkawinan di
Indonesia. Menurut hukum islam, talak melalui media elektronik merupakan
hal yang diperkenankan dan dapat jatuh talak (sah), namun aspek
relevansinya dalam kehidupan di Indonesia yang notabene menganut
negara hukum, penjatuhan talak harus diikrarkan di hadapan pengadilan
sebagai legalitas dan keabsahan serta sejalan dengan semangat, bahwa
talak adalah suatu hal yang harus diberikan ruang sempit dan dilakukan
secara hati-hati. Keharusan perceraian di depan pengadilan agama ini
semata-mata Oleh sebab itu, pendapat dari kalangan ulama fiqh yang
mengatakan, bahwa penjatuhan talak melalui tulisan dengan berbagai
media baik surat maupun media eketronik atau komunikasi lainnya adalah
sah, tidak memiliki relevansi dengan usaha mewujudkan nilai-nilai
kemaslahatan dalam kehidupan di era modern saat ini dan tidak sejalan
dengan prinsip pembaharuan hukum keluarga di bidang perceraian yang
berorientasi pada usaha meraih maslahat dan menolak kemadaratan.
Kata kunci : Keabsahan, Perceraian, dan Media Elektronik
Tidak tersedia versi lain