Text
Analisis Yuridis Penetapan Status Tersangka Dalam Praperadilan Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan No. 97/Pid.Pra/2017/PN.Jkt.Sel)
Skripsi ini berjudul “Analisis Yuridis Penetapan Status Tersangka dalam
Praperadilan Tindak Pidana Korupsi”. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim dalam memutus perkara
Tindak Pidana Korupsi dengan dasar hukum dan fakta persidangan dalam
perkara No. 97/Pid.Pra/2017/PN.Jkt.Sel dan juga untuk mengetahui
implikasi penetapan status tersangka di awal dan akhir proses penyidikan
dalam perkara Tindak Pidana Korupsi. Metode yang digunakan untuk
mengumpulkan bahan hukum, adalah menggunakan yuridis normatif yaitu
menganalisis data sekunder menggunakan norma, asas, atau prinsip
hukum yang saling berkaitan. Kemudian metode pendekatannya
menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan
pendekatan kasus (case approach). Kesimpulan dari penelitian ini bahwa
penulis memiliki pendapat bahwa terdapat ketidaksesuaian hakim dalam
memberikan pertimbangannya. Karena dinilai tidak berdasarkan pada
KUHAP maupun Undang-Undang KPK yang tidak menyebutkan penetapan
tersangka harus dilakukan di awal maupun di akhir penyidikan. Oleh karena
itu, diperlukan penyempurnaan atau perbaikan regulasi baik dalam RUUKUHAP mendatang maupun dalam Undang-Undang KPK yang mengatur
jelas tentang waktu penetapan status tersangka dalam Tindak Pidana
Korupsi.
Kata Kunci: Penetapan Status Tersangka, Praperadilan, Tindak Pidana
Korupsi
Tidak tersedia versi lain