Text
Kedudukan Autopsi Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dengan Cara Diracun (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 498k/Pid/2017)
Autopsi forensik merupakan bagian dari keterangan ahli yang
memiliki kedudukan penting dalam pembuktian perkara pidana, khususnya
dalam kasus pembunuhan berencana dengan metode peracunan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan autopsi dalam
pembuktian tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan Putusan
Mahkamah Agung Nomor 498 K/PID/2017, serta meninjau ketentuan
hukum terkait pelaksanaan autopsi dalam sistem peradilan pidana
Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa meskipun autopsi yang dilakukan pada jenazah
korban bersifat parsial karena adanya penolakan dari keluarga, hasil
toksikologi tetap diterima sebagai alat bukti yang sah di persidangan karena
didukung oleh Visum et Repertum dan keterangan ahli. Namun demikian,
ditemukan ketidaksesuaian antara ketentuan KUHAP dengan UndangUndang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mengenai perlunya persetujuan
keluarga, yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik.
Oleh sebab itu, diperlukan harmonisasi regulasi serta peningkatan
pemahaman masyarakat mengenai pentingnya autopsi sebagai alat bantu
pembuktian dalam perkara pidana.
Kata kunci: Autopsi, Pembuktian, Pembunuhan Berencana, Racun,
Hukum Pidana.
Tidak tersedia versi lain