Text
Eksistensi Lembaga Mpr Dalam Sistem Ketatanegaraan Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 membawa perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan,
termasuk kedudukan dan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR). Sebelum amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara
yang memegang kedaulatan rakyat secara penuh. Namun, pasca
amandemen, MPR menjadi lembaga tinggi negara yang setara dengan
lembaga negara lainnya, dengan kewenangan yang lebih terbatas. Hal ini
memunculkan perdebatan mengenai peran dan relevansi MPR dalam
sistem ketatanegaraan. Penelitian ini bertujuan menjawab dua rumusan
masalah: (1) bagaimana kedudukan MPR dalam sistem ketatanegaraan
pasca amandemen UUD 1945, dan (2) bagaimana hubungan MPR
dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) pasca amandeman UUD 1945. Penelitian menggunakan metode
yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa MPR memiliki kedudukan
yang sama dengan lembaga lainnya, karena pemangkasan tugas dan
wewenang MPR serta perubahan pasal 1 ayat 2 pada amandemen UUD
terkait MPR bukan lagi sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. MPR
dengan DPR dan DPD memiliki 2 hubungan yakni dalam Perubahan dan
penetapan UUD serta pelantikan dan pemberhentian presiden. Penelitian
ini menyimpulkan bahwa MPR tetap memiliki peran penting dalam sistem
ketatanegaraan, meski dengan peran yang berbeda dibandingkan
sebelum amandemen.
Kata Kunci : MPR, Amandemen UUD 1945, Sistem Ketatanegaraan,
Kewenangan, DPR, DPD.
Tidak tersedia versi lain