Text
Implementasi Pasal 106 Ayat (1), (2), (4) Dan (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terhadap Voice Announcer Di Simpang Kelud Kota Malang (Studi Kasus : Dinas Perhubungan Kota Malang)
Keberadaan sarana transportasi pada dasarnya sangat berkorelasi dan
tidak bisa terlepas dari masalah kelalulintasan di jalan raya. Banyaknya
pengguna transportasi dan jalan raya setiap harinya tidak mungkin terlepas
dari permasalahan lalu lintas. Seseorang yang sudah dapat mengendarai
atau mengemudikan kendaraan bermotor maka dapat dianggap sebagai
subyek hukum dan dianggap sudah cakap hukum. Negara Indonesia
merupakan negara berkembang yang pada umumnya kesadaran daripada
tertib di jalan raya masih sangat rendah terutama yang merujuk pada
ketentuan Pasal 106 Ayat (1), (2), (4) dan (8) Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kerap kali terjadi di
simpang bersinyal. Implementasi pengendara dalam menerapkan pasal
tersebut dapat dipantau melalui CCTV Area Traffic Control System (ATCS)
Dinas Perhubungan Kota Malang. Upaya dalam mengurangi tingkat
pelanggaran terus digalakkan, saat ini Dinas Perhubungan Kota Malang
menggunakan cara yang lebih modern yaitu dengan memasang perangkat
Voice Announcer salah satunya di Simpang Kelud dengan memberikan
pesan keselamatan bahkan peneguran pada saat lampu merah menyala.
Metode penelitian ini menggunakan penelitian empiris dengan pendekatan
yuridis sosiologis dengan wawancara dengan Staf Dinas Perhubungan
Kota Malang dan observasi langsung melalui CC Room ATCS Dinas
Perhubungan Kota Malang. Dengan hasil observasi walaupun banyak
pelanggar, dengan adanya voice announcer ini semakin hari semakin
berkurang jumlah tingkatpelanggar lalu lintas.
Kata Kunci : Lalu Lintas, Pelanggaran, Voice Announcer
Tidak tersedia versi lain