Text
Implementasi Pasal 32 Ayat 6 Huruf (G) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Kota Layak Anak (Studi di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu)
Desa Sumbergondo saat ini telah melakukan implementasi Desa Layak
Anak. Dalam proses pengimplementasian Desa Layak Anak serta peran
berbagai pihak dibutuhkan untuk mewujudkan Desa Layak Anak di Desa
Sumbergondo tidak hanya dari instansi pemerintahan tetapi juga dari
masyarakat hingga dunia usaha. Selama ini sudah ada program kegiatan
dan kebijakan yang menampung kebutuhan serta hak anak di Desa
Sumbergondo. Penelitian ini dilatar belakangi banyaknya kasus anak putus
sekolah atau tidak sekolah dalam pemenuhan wajib belajar 12 (dua belas)
tahun dan gencarnya program Desa Layak Anak. Program Desa Layak
Anak ini menjelaskan pembangunan desa dan kelurahan layak anak yang
dilakukan secara bertahap dan kolaborasi. Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk mengetahui bagaimana implementasi pasal 32 huruf (g) Peraturan
Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kota Layak Anak dalam
pengembangan Desa Layak Anak di Desa Sumbergondo. Selain itu juga
untuk mengetahui apa faktor apa saja yang mendukung dan menghambat
implementasi pasal 32 huruf (g) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1
Tahun 2019 tentang Kota Layak Anak dalam pengembangan Desa dan
Kelurahan Layak Anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
hukum empiris, dengan pendekatan masalah yuridis sosiologis. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa pengimplementasian Desa Layak Anak
di Desa Sumbergondo cukup baik dengan terbentuknya beberapa kluster
pengembangan desa dan kelurahan layak anak. Hanya saja dalam kluster
pendampingan bagi kelanjutan anak putus sekolah atau tidak sekolah
dalam pemenuhan wajib belakar 12 (dua belas) tahun belum terlaksana di
Desa Sumbergondo.
Kata kunci : Implementasi;Desa Layak Anak;Anak Putus Sekolah
Tidak tersedia versi lain