Text
Implementasi Pasal 187 Peraturan Daerah Kota Malang No.1 Tahun 2012 Tentang Kewajiban Sertifikat Laik Fungsi Pada Bangunan Gedung ( Studi Di Perkumpulan Pengkaji Teknis Indonesia, Kota Malang)
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi bagaimana Pasal 187 Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2012 mengenai keharusan memiliki Sertifikat Laik
Fungsi (SLF) untuk bangunan gedung. Penelitian ini berfokus pada pemeriksaan kelaikan
fungsi Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI) di Kota Malang. Penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis yang menggunakan observasi, dokumentasi,
dan wawancara untuk mengumpulkan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak
hambatan masih menghalangi penerapan peraturan ini. Beberapa di antaranya adalah
masalah administratif, keterbatasan sumber daya manusia, dan kurangnya pemahaman
masyarakat. Meskipun upaya strategis yang diambil oleh pemerintah Kota Malang, seperti
digitalisasi proses melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG),
sosialisasi intensif, dan kerja sama dengan lembaga teknis, masih perlu ditingkatkan. Studi
ini memberikan saran untuk meningkatkan sistem administrasi, meningkatkan kemampuan
tenaga ahli, dan meningkatkan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap
peraturan agar lingkungan bangunan menjadi aman, nyaman, dan sesuai dengan standar
keselamatan bangunan.
Kata Kunci: Sertifikat Laik Fungsi, Pasal 187 Peraturan Daerah Kota Malang, Perkumpulan
Ahli Pengkaji Teknis Indonesia.
Tidak tersedia versi lain