Text
Perlindungan Hukum Dalam Peretasan Data Pribadi Mahasiswa Pada Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah Periode 2024
Permasalahan utama yang termuat dalam penelitian ini berupa perlindungan
hukum terhadap data pribadi mahasiswa Kartu Indonesia Pintar khusus Kuliah
pada kasus peretasan pada Pusat Data Nasional. Penelitian ini bertujuan untuk
dapat mengetahui bentuk dari perlindungan hukum terhadap data pribadi
mahasiswa serta implikasi dari kasus peretasan pada Pusat Data Nasional yang
terjadi pada mahasiswa. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum
normatif dengan menggunakan pendekatan pada peraturan perundang-undangan
dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi,
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, dan studi kasus yang ada
pada kasus peretasan yang terjadi pada Pusat Data Nasional. Hasil dari penelitian
ini yaitu terdapat dua macam dalam bentuk perlindungan hukum data pribadi
mahasiswa Kartu Indonesia Pintar khusus Kuliah yaitu perlindungan hukum secara
preventif dan perlindungan hukum secara represif. Bentuk perlindungan hukum
secara preventif yang diberikan sesuai dengan Pasal 27, Pasal 31, Pasal 35, Pasal
46 ayat 1 dan Pasal 47 Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 3,
Pasal 5 ayat 4. Dan Pasal 27 huruf c Peraturan Menteri Komdigi. Bentuk
perlindungan hukum secara represif yang diberikan sesuai dengan pasal 60 huruf
c dan Pasal 67 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 17
ayat 3, Pasal 26 huruf c, Pasal 28 huruf c, dan Pasal 36 Peraturan Menteri Komdigi.
Implikasi dari adanya kasus peretasan yang terjadi yaitu: Pertama, pencurian
identitas yang dapat disalahgunakan jika jatuh kepada pihak yang tidak
bertanggung jawab dengan menggunakan informasi data pribadi korban seperti
nomor identitas, alamat, dan tanggal lahir untuk menyamar sebagai korban.
Kedua, kerugian secara finansial. Ketiga, penyalahgunaan data sensitif yang dapat
digunakan untuk kejahatan seperti penipuan hingga pemalsuan dokumen.
Keempat, kerugian emosional dan psikologis yang menyebabkan
ketidaknyamanan dan perasaan tidak aman ini dapat memengaruhi korban.
Kata Kunci: peretasan, data pribadi, perlindungan hukum.
Tidak tersedia versi lain