Text
Implementasi Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Studi di Kepolisian Resor Malang Kota)
Restrorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang
menekankan pemulihan pada korban dan pemulihan hubungan antara
pelaku dan korban. Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun
2021 memberikan dasar terhadap hukum bagi aparat kepolisian dalam
menerapkan mekanisme terkait dengan restrorative justice terhadap pelaku
tindak pidan tertentu yaitu termasuk pencurian. Namun disisi lain dalam
praktiknya terdapat isu hukum mengenai penerapan restrorative justice
terhdap kasus pencurian dengan pemberatan dan mengingat adanya
pengaturan yang ekplisit dalam perpol tersebut. Penelitian ini bertujuan
untuk menganilisis terhadap latar belakang penerapan restorative justice
dalam kasus pencurian serta mengkaji impelmentasi Perpol Nomor 8 Tahun
2021 oleh penyidik kepolisian. Metode yang digunakan adalah penelitian
hukum empiris dan pendekatan kualitatif melalui wawancara dengan
penyidik di Polres. Dalam hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan
restorative justice dalam kasus pencurian dengan pemberatan tetap
dilakukan oleh penydik dengan mempertimbangkan beberapa faktor yaiku
kesepakatan antara pelaku dan korban. Meskipun demikian belum adanya
ketentuan yang secara tegas untuk mengatur pencurian dengan
pemberatan dalam Perpol nomor 8 Tahun 2021 yang berpotensi
menimbulkan ketidakpastian hukum dalam implementasinya. Oleh karena
itu diperlukan sebuah evaluasi lebih lanjut terhadap peraturan tersebut agar
dapat memberikan kepastian hukum dalam penerapan restorartive justice
terhadap berbagai jenis tinda pidana pencurian
Kata Kunci: Restorative Justice, Tindak Pidana Pencurian, Pencurian
dengan pemberatan, Perpol Nomor 8 Tahun 2021
Tidak tersedia versi lain