Text
Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Restorative Justice Di Wilayah Polresta Malang
Pertumbuhan transportasi yang pesat di Kota Malang berdampak
pada infrastruktur jalan dan aksesibilitas. Jumlah kendaraan yang
meningkat dan aktivitas masyarakat menimbulkan kemacetan, terutama di
pusat kota dan jalan utama. Kapasitas jalan yang terbatas tidak mampu
menampung volume kendaraan, mengakibatkan perjalanan lebih lama dan
kurang nyaman. Kemacetan juga meningkatkan risiko kecelakaan,
terutama di area padat lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor dan
pejalan kaki. Untuk menyelesaikan kecelakaan tanpa korban jiwa,
diterapkan restorative justice sebagai alternatif. Melalui mediasi antara
pelaku dan korban, tercapai kesepakatan seperti kompensasi, yang
membuat proses hukum lebih cepat dan adil tanpa melalui pengadilan.
Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan
pendekatan kualitatif, yang berfokus pada investigasi dan penyelesaian
kasus kecelakaan lalu lintas. Data primer dikumpulkan dari wawancara
dengan petugas Satlantas Polresta Malang dan pihak terkait, sedangkan
data sekunder mencakup peraturan, dokumen, dan literatur.
Penerapan restorative justice di Polresta Malang terbukti efektif
dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas tanpa korban jiwa,
mengurangi beban pengadilan, dan memuaskan kedua belah pihak.
Namun, tantangan masih ada, seperti sulitnya mencapai kesepakatan
kompensasi serta pengaruh pihak ketiga. Solusi yang diusulkan meliputi
peningkatan sosialisasi tentang konsep restorative justice, penguatan
peran kepolisian dalam mediasi, serta pengawasan yang ketat untuk
memastikan keadilan. Kesimpulannya, restorative justice relevan dan
efektif, tetapi memerlukan dukungan masyarakat dan institusi terkait agar
implementasinya lebih optimal.
Kata Kunci: restorative justice, kecelakaan, lalu lintas
Tidak tersedia versi lain