Text
Analisis Yuridis Perbandingan Miranda Rule Di Indonesia Dan Di United States Of America (Usa)
Istilah Miranda Rule merupakan suatu prinsip hukum acara pidana di
United States of America (USA) yang berasal dari kasus Miranda vs Arizona
pada tahun 1966 yang akhirnya menimbulkan amandemen kelima Piagam Hak
Asasi Manusia (Bill of Rights). Miranda Rule adalah aturan hukum yang
mengatur hak-hak seseorang yang dituduh atau disangka melakukan tindak
pidana sebelum diperiksa oleh penyidik atau instansi berwenang. Aturan ini
bertujuan untuk melindungi hak asasi individu dan memastikan bahwa proses
hukum berlangsung secara adil. Miranda Rule terdiri dari tiga hak yaitu, hak
diam, hak untuk mendapatkan bantuan hukum dan hak mendapatkan
pengacara gratis jika tersangka tidak mampu membayar. Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk mengetahui penerapan mengenai Miranda Rule di Indonesia
dan untuk mengetahui perbandingan Miranda Rule yang ada di Indonesia dan
di United States Of America (USA). Metode hukum yang digunakan dalam
penelitian ini adalah normatif. Metode pendekatan masalah yang digunakan
dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan undang-undang (statute
approach) dan perbandingan hukum (comparative approach).
Keywords: Miranda Rule, Perbandingan Hukum, Aasa Praduga Tak
Bersalah
Tidak tersedia versi lain