Text
Upaya Kepolisian Dalam Rangka Penanggulangan Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Dilakukan Oleh Oknum Perguruan Pencak Silat Di Wilayah Kabupaten Tulungagung (Studi Kasus : Di Kepolisian Resor Tulungagung)
Manusia berhak menjalankan kewajiban dan haknya harus
terpenuhi sesuai dengan peraturan hukum. Aksi pengeroyokan
merupakan salah satu tindakan yang akan tetap muncul dalam
kehidupan bermasyarakat, di Wilayah Kabupaten Tulungagung yang
kerap terjadi adanya tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh
oknum perguruan pencak silat. Pada pembahasan kali ini terdapat
rumusan masalah yang dibahas mengenai upaya kepolisian dalam
penanganan tindak pidana pengeroyokan antar perguruan silat serta
hambatan apa yang dialami Kepolisian sehingga aksi pengeroyokan ini
terus muncul. Dalam Metode yang digunakan pada penelitian kali ini
adalah penelitian hukum empiris, yaitu metode yang dalam
pengumpulan datanya melalui survey dilapangan. Tindak pidana
pengeroyokan antar perguruan silat ini timbul karena beberapa faktor,
diantaranya penggunaan atribut, rasa kurang paham mengenai ajaran
perguan pencak silat, provokator, kondisi lingkungan dan faktor
minuman berakohol. Upaya yang dilakukan Polres Tulungagung dalam
penanganan tindak pidana pengeroyokan ini adalah melakukan
perjanjian kesepahaman (MOU) dengan Pemerintah daerah dan
perguruan pencak silat, adanya patroli ketempat yang rawan terjadinya
konvoi yang memicu terjadinya aksi pengeroyokan, sosialisasi untuk
anggota perguruan pencak silat, pengawalan konvoi agar situasi tetap
kondusif, dan melakukan penghimbauan terhadap masyarakat guna
dapat segera melaporkan ketika terjadi tindak pidana pengeroyokan.
Serta terdapat upaya Kepolisian represif diantaranya penjatuhan
hukuman berdasarkan Pasal 170 KUHP, pasca terjadinya
pengeroyokan, Polres Tulungagung tetap melakukan patroli. Hambatan
yang dialami oleh Kepolisian Resor Tulungagung yang pertama adalah
ketika terjadi aksi pengeroyokan, lokasi polisi dengan TKP terbilang
lumayan jauh, sehingga kinerja polisi kurang maksimal, yang kedua
adalah sulit untuk mendapatkan keterangan saksi, ketiga adalah
tingginya ego baik dari masyarakat dan anggota perguruan pencak
silat, keempat adalah minimnya kesadaran masyarakat.
Kata Kunci; Pengeroyokan, Upaya Kepolisian, Hambatan Kepolisian
Tidak tersedia versi lain