Text
Tinjauan Yuridis mengenai perkara pemberitahuan bohong dalam system elektronik (studi putusan nomot: 576/Pid.Sus/2022/PN BLB)
Dinamika di zaman saat ini sungguh sangat cepat dan tidak dapat
diprediksi, dengan munculnya berbagai fenomena baru didalam
masyarakat, semisal dalam dunia perdangangan yang sudah meranjak
pada ragam dan sistem baru dalam penggunaannya. Dapat diambil contoh
yaitu robot trading, yang merupakan sistem perdangangan baru dan
memuat banyak intrik didalam untuk dapat memahami dan menguasai
dalam pengoperasiannya. Dari adanya kelemahan untuk mempelajari suatu
hal baru secara cepat, ini justru menimbulkan polemik yang dapat
dipergunakan sebagai kesempatan dalam menghasilkan atau meraih suatu
keuntungan dari khalayak banyak. Maka dengan itu diperlukan dalam
menangani suatu perkara yang berkaitan dengan hal ini didalam dunia
peradilan. Kasus pada putusan Pengadilan BaleBandung Nomor:
576/Pid.Sus/2022/PN BLB, telah menunjukkan kepada kita sebagai salah
satu putusan yang masih kurang dalam memutus perkara ini, sebab ada
unsur yang tidak termuat sebagai acuan dalam putusan yang diputus oleh
Majelis Hakim.
Berdasarkan uraian tersebut, rumusan masalah yang hendak diteliti dalam
penulisan skripsi ini yaitu 1) Apa pertimbangan Hakim terkait berita bohong
dalam Putusan Nomor:576/Pid.Sus/2022/PN. Blb, 2) Bagaimana Analisis
Yuridis terkait berita bohong pada Putusan Nomor:576/Pid.Sus/2022/PN.
BLB? Dengan menggunakan metode penelitian Normatif atau penelitian
kepustakaan. Hakim menghukum Doni Salmanan dengan pidana penajara
4 (empat) tahun serta menimbang dalam pasal 45 jo 28 ayat (1) terkait
tindak pidana pemberitahuan bohong dalam perkara robot trading
Kata Kunci: Robot Trading, Putusan Hakim, Penipuan
Tidak tersedia versi lain