Text
Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi ( Studi Perkara No. 14/Pis.Sus-TPK/2023/PN.Surabaya )
Dasar pertimbangan Hakim dalam penjatuhan putusan hakim yang
diskriminatif dan keliru dalam perkara tindak pidana korupsi dan faktor yang
mempengaruhi lahirnya putusan hakim yang discriminative dan keliru
dalam perkara tindak pidana korupsi adalah aspek psikologis yang
meliputi: factor kompetensi, integritas, dan pengalaman aparat penegak
hukum; aspek sosiologis yang meliputi: faktor status sosial, morfologi dan
intervensi terhadap aparat penegak hukum, faktor politik dan kekuasaan,
dan kebebasan hakim dalam penentuan kesalahan kepada Terdakwa,
serta alasan pemberatan dan peringanan pemidanaan yang penilaiannya
sangat subjektif oleh majelis hakim, juga integritas moral Hakim yang
kurang baik sangat berpengaruh dalam penjatuhan putusan.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Korupsi, Kerugian Keuangan Negara
Tidak tersedia versi lain