Text
Tinjauan yuridis rehabilitasi Terhadap penyalahguna narkotika (studi putusan nomor : 3032 K/Pid.Sus/2024 )
Penelitian ini mengkaji pelaksanaan rehabilitasi sebagai alternatif sanksi
bagi pecandu dan penyalahguna narkotika di Indonesia dengan fokus pada
Putusan Kasasi Nomor 3032 K/Pid.Sus/2024. Penelitian ini bertujuan untuk
mengevaluasi pertimbangan hakim, terutama ketika terdakwa memenuhi
kriteria rehabilitasi berdasarkan Pasal 54 dan 103 Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Surat Edaran Mahkamah Agung
(SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. Dengan menggunakan metode yuridis
normatif dan pendekatan kasus, hasil penelitian menunjukkan bahwa
meskipun terdakwa memenuhi kriteria untuk di rehabilitasi, hakim tetap
menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Keputusan hakim
mengabaikan rekomendasi rehabilitasi, menunjukkan inkonsistensi dalam
penerapannya. Penelitian ini menekankan perlunya kebijakan rehabilitasi
yang konsisten untuk mendukung pemulihan dan mengurangi kelebihan
kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Rekomendasi meliputi peningkatan
kesadaran hakim akan pentingnya rehabilitasi sebagai alternatif yang
humanis serta penguatan kerangka regulasi untuk memastikan
implementasi yang efektif.
Kata kunci: Rehabilitasi, Penyalahguna Narkotika, SEMA No. 4 Tahun
2010
Tidak tersedia versi lain