Text
Analisis Penjatuhan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Keadaan Tertentu (Studi Putusan N0.30/pid.sus-tpk/2020/pn.jkt)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi hukum tindak
pidana korupsi dalam Undang-Undang no 31 tahun 1999 juncto UndangUndang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal ini sering terjadi bahkan hampir setiap tahun di indonesia, contohnya
adalah (putusan no. 30/pid.sus-tpk/2020/pn.jkt).
Metotde penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif,
dan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan
hukum primer, yaitu bahan hukum perundang-undangan. Bahan hukun
sekunder dan tersier, meliputi jurnal dan literatur buku. Laporan penelitian
ilmiah, dan artikel serta literatur internet yang berkaitan dengan penelitian
ini. Keseluruhan bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif dan
disajikan secara deskriptif.
Adapun hasil dari penelitian ini kita dapat mengetahui penyebab
mengapa putusan (NO. 30/pid.sus-tpk/2020/pn.jkt), tidak sertamerta
menujukan bahwa pelaku tindak pidana korupsi tidak terjerat UndangUndang no 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang no 20 tahun 2001
tentang tindak pidana korupsi. Dan mengetahui bagaimana analisis yuridis
penjatuhan pidana mati dalam keadaan tertentu pada putusan (NO.
30/pid.sus-tpk/2020/pn.jkt
Kata Kunci : Pidana Mati, Tindak Pidana Korupsi, keadaan tertentu.
Tidak tersedia versi lain