Text
Implementasi Peraturan Dewan Pers Nomor: 2/Peraturan-Dp/Iii/2019 Tentang Pedoman Pemberitaan Terkait Tindak Dan Upaya Bunuh Diri Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana (studi di portal berita jawa pos radar malang)
Penelitian ini mengkaji Implementasi Peraturan Dewan Pers Nomor:
2/Peraturan-DP/III/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Terkait Tindak
dan Upaya Bunuh Diri Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana (Studi di
Portal Berita Jawa Pos Radar Malang). Tujuan penelitian ini adalah
mendeskripsikan dan menganalisis implementasi pedoman
pemberitaan terkait tindak dan upaya bunuh diri oleh portal berita Jawa
Pos Radar Malang serta tanggung jawab hukum yang dilakukan oleh
portal berita Jawa Pos Radar Malang terhadap ketidakpatuhan pada
pedoman pemberitaan terkait tindak dan upaya bunuh diri. Jenis
penelitian ini adalah penelitian empiris. Penelitian ini menggunakan
metode pendekatan undang-undang dan yuridis sosiologis. Data
penelitian ini berupa data verbal, yaitu hasil wawancara. Sumber data
penelitian ini berupa wawancara dan kuisioner. Hasil penelitian ini
memiliki 2 sub fokus. Pertama, wartawan portal berita Jawa Pos Radar
Malang telah mengimplementasikan Peraturan Dewan Pers Nomor:
2/Peraturan-DP/III/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Terkait Tindak
dan Upaya Bunuh Diri. Kedua, bentuk tanggung jawab hukum yang
dilakukan portal berita Jawa Pos Radar Malang apabila terjadi
pelanggaran pada pedoman pemberitaan terkait tindak dan upaya
bunuh diri adalah memberikan Hak Jawab kepada pihak yang dirugikan
kemudian melakukan evaluasi terhadap berita yang akan dipublikasi.
Penelitian ini dapat digunakan sebagai acuan perbaikan pedoman
pemberitaan terkait tindak dan upaya bunuh diri.
Kata Kunci: Pemberitaan, Bunuh Diri, Radar Malang
Tidak tersedia versi lain