Text
Peran Penyidik Dalam Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi di Kepolisian Resort Malang Kota)
Kekerasan seksual terhadap anak adalah tindakan yang di lakukan
oleh individu dengan menggunakan cara paksaan untuk melakukan
aktivitas seksual dengan anak-anak yang di lakukan oleh orang dewasa
atau orang yang lebih tua, dengan tujuan memenuhi kebutuhan seksualnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi peran penyidik dalam
penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak serta untuk
mengetahui hambatan yang di hadapi oleh penyidik dalam mengatasi
kasus kekerasan seksual terhadap anak. Metode yang di gunakan dalam
penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis, yaitu suatu penelitian
yang berdasarkan pada suatu ketentuan hukum dan fenomena atau
kejadian yang terjadi dilapangan. Spesifikasi penelitian hukum yang akan
digunakan dalam penulisan ini adalah deskriptif, yaitu penelitian yang
bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskripsi), lengkp tentang
keadaan hukum yang berlaku di tempat trtentu. Hasil menunjukkan bahwa,
Penyidik memiliki peran sebagai perantara sosial dalam hal penuntutan,
sebagaimana yang tertera dalam pasal 4 dan 6 Undang-undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian yang menjelaskan mengenai peran Polri.
Penyidikan yang di lakukan oleh penyidik berkaitan dengan di lakukannya
penangkapan, penahanan, penggledahan, penyitaan, pemeriksaan suratsurat, pemeriksaan saksi, tersangka dan meminta bantuan ahli. Sedangkan
hambatan yang di hadapi penyidik dalam menangani kasus kekerasan
seksual terhadap anak di Polresta Malang Kota yaitu apabila korban
mengalami gangguan psikis atau mental korban yang tidak terus terang
dalam memberikan keterangan, keterangan saksi yang kurang lengkap dan
minimnya alat bukti.
Kata Kunci: Peran Penyidik, Kekerasan Seksual, Tindak Pidana, Anak
Tidak tersedia versi lain