Text
Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna E-Commerce Dalam Kegagalan Perlindungan Data Pribadi
Pada era modern ini, perkembangan teknologi informasi khususnya
perdagangan elektronik (e-commerce) sebagai pendorong utama
kemajuan bisnis digital di Indonesia. E-commerce memungkinkan
transaksi jual beli barang dan jasa secara online, memberikan
kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi konsumen. Namun,
membawa risiko terkait keamanan data pribadi seperti kegagalan dalam
perlindungan data pribadi yang bersifat sensitif dapat mengakibatkan
kerugian dan penyalahgunaan informasi. Dalam kasus ini, terdapat
peretasan yang menimpa platform e-commerce seperti Tokopedia dan
insiden ini menunjukkan bahwa perlindungan data konsumen masih
memerlukan perhatian serius dari regulasi maupun penegak hukum.
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap pengguna ecommerce dalam kasus kegagalan perlindungan data pribadi. Melalui
pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis implementasi
Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data
Pribadi. Hasil penelitian menunjukkan perlunya perlindungan hukum yang
komprehensif untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi. Penelitian ini
mengungkapkan peran penting pemerintah, korporasi, dan masyarakat
dalam menjaga keamanan data pribadi. Penelitian ini diharapkan dapat
menjadi dasar untuk pengembangan kebijakan perlindungan data yang
lebih efektif di masa depan.
Kata Kunci: Perlindungan Data Pribadi; Keamanan Data;
Perdagangan Elektronik.
Tidak tersedia versi lain