Text
Unsur Perencanaan Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Menurut Pasal 340 Kuhp (Studi Putusan No.611/Pid.B/2021/Pn Jkt.Pst)
Penulisan ini membahas unsur perencanaan dalam tindak pidana
pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) melalui studi kasus putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat Nomor 611/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst. Fokus utama penelitian ini
adalah analisis yuridis terkait unsur-unsur pembunuhan berencana yang
tidak terpenuhi sehingga terdakwa hanya dijatuhi vonis berdasarkan
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.Penelitian menggunakan
pendekatan normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan,
putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait. Metode penelitian yang
digunakan adalah pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan
perundang-undangan (statute approach). Sumber data terdiri dari bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif
untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam.Hasil penelitian
menunjukkan bahwa dalam kasus ini, hakim memutuskan bahwa unsur
perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP tidak
terpenuhi. Analisis ini memperlihatkan pentingnya pertimbangan hukum
yang komprehensif dalam membuktikan setiap unsur tindak pidana,
khususnya yang terkait dengan unsur subjektif seperti niat dan rencana
pelaku.Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi
perkembangan ilmu hukum, khususnya dalam memahami penerapan
Pasal 340 KUHP, serta menjadi referensi untuk kasus serupa di masa
mendatang.
Kata Kunci : Unsur Perencanaan, Tindak Pidana, Pembunuhan
berencana
Tidak tersedia versi lain