Text
Tinjauan Yuridis Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi Dalam Lingkungan Peradilan Militer (Studi putusan DILMILTAMA Nomor 21-K/PMU/BDG/AL/XII/2017)
Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota militer menimbulkan
tantangan dalam penegakan hukum karena melibatkan dua yurisdiksi, yaitu
hukum pidana umum dan hukum militer.. Dengan tujuan untuk mengetahui dan
menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan hukum pidana yang
dilakukan oleh Militer dan untuk mengetahui dan menganalisis yuridis dalam
putusan hakim pada kasus Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh militer.
Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif, di mana penelitian
yang dilakukan adalah dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan yang
merupakan bahan primer. Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh pejabat
Militer dimaknai sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2014 tentang hukum disiplin militer dan pemenuhan unsur tindak pidana
korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penanganan
perkara ini di lingkungan peradilan militer harus memenuhi prinsip
keadilan,efisiensi, serta menjaga integritas institusi militer. Dari hasil penelitian
dapat disimpulkan bahwa putusan hakim menunjukkan kelemahan, seperti
hukuman yang dinilai ringan dan kurangnya penekanan pada pengembalian
kerugian Negara, oleh karena itu diperlukannya penegakan hukum yang lebih
tegas dan konsisten dalam kasus-kasus korupsi di lingkungan militer guna
memastikan tercapainya keadilan dan pencegahan tindak serupa di masa
mendatang.
Kata kunci: Tindak Pidana Korupsi, Militer, Pertimbangan Hakim
Tidak tersedia versi lain