Text
Pembinaan Terhadap Residivis Penyalahguna Narkotika ( Studi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Malang )
Manusia membutuhkan interaksi sosial sesuai Pasal 28 UUD NRI 1945
namun harus tetap mematuhi hukum yang berlaku, termasuk aturan tentang
penyalahgunaan narkotika dan psikotropika yang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009. Kenyataannya, kasus penyalahgunaan
narkotika terus meningkat, menandakan perlunya upaya yang lebih efektif
dari Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) khususnya LAPAS Klas I Malang
dalam penanganannya, termasuk residivisme pada narapidana narkotika
yang perlu dikaji lebih lanjut guna mengurangi kasus residivis. Penelitian ini
bertujuan untuk menemukan jawaban dari masalah mengenai bagaimana
proses pembinaan narapidana narkotika residivis di LAPAS Klas I Malang
dan kendala dalam proses pembinaan narapidana narkotika residivis di
LAPAS Klas I Malang.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi
penelitian deskriptif analitis. Sumber dan Jenis data menggunakan data
primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode
studi lapangan berupa wawancara. Teknik analisis data dilakukan secara
kualitatif dengan penarikan kesimpulan induktif.
Hasil dari penelitian ini adalah proses pembinaan narapidana residivis
narkotika di LAPAS Klas I Malang meliputi rehabilitasi medis, pendidikan
dan pelatihan keterampilan, dukungan sosial dan psikologis untuk
mencegah terulangnya kejahatan serta mendorong reintegrasi ke dalam
masyarakat. Hambatan dari proses pembinaan narapidana residivis
narkotika di LAPAS Klas I Malang terdapat pada kurangnya fasilitas dan
keterbatasan sumber daya manusia.
Kata Kunci: Narapidana Residivis Narkotika, Lembaga Pemasyarakatan,
Pembinaan
Tidak tersedia versi lain