Text
Implementasi Pasal 332 Ayat 2 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Dalam Kawin Tangkap Membawa Lari Wanita (Studi Di Polres Sumba Barat Daya)
Tradisi kawin tangkap adalah suatu praktik pernikahan yang
umumnya melibatkan penangkapan calon mempelai wanita oleh calon
mempelai pria atau kelompoknya. Tradisi ini telah menjadi subjek
kontroversi karena melibatkan unsur paksaan dan pelanggaran hak asasi
manusia. Sebagai catatan, praktik praktik seperti ini sering kali tidak sah
secara hukum dan dapat melanggar hukum hak asasi manusia.
Dalam konteks hukum di Indonesia, termasuk di Pulau Sumba,
praktik kawin tangkap dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum
serta hak asasi manusia. Maksud dari penelitian ini ialah untuk meneliti
eksistensi tradisi pernikahan adat Suku Sumba yang ada di wilayah Nusa
Tenggara Timur dan menganalisis elemen apa yang mempengaruhi
pernikahan adat ini. Pendekatan yang diterapkan dalam studi ini
mencakup pendekatan hukum yang terkait dengan undang-undang,
metode hukum adat, pendekatan berbasis konsep, teknik pendekatan
sosiologi hukum, serta juga pendekatan kasus.
Temuan dari penelitian memperlihatkan bahwa praktik kawin
tangkap terjadi karena adanya faktor ekonomi yang terkait dengan utang,
tingkat sosial, keyakinan, dan tingkat pemahaman masyarakat adat Suku
Sumba terhadap hukum yang berlaku serta proses penyelesaiannya.
Pelaksanaan kawin tangkap ini melibatkan prosesi adat yang meliputi
tahapan pencarian, melindungi nama baik, memberi tahu dan meminta
izin, melakukan ritual adat, mendasarkan pada agama (bagi mereka yang
menganut kepercayaan lain di luar kepercayaan Moruyu), dan tahapan
penutupan.
Kata Kunci: Adat Kawin Tangkap, Tindak Pidana, Membawa Lari Wanita,
Prespektif Hukum Pidana
Tidak tersedia versi lain