Text
Penerapan Rehabilitasi Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Uu No 35 Tahun 2009 (Studi Di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasuruan)
Penelitian ini berfokus pada “Penerapan Rehabilitasi Dalam Kasus
Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Uu No 35 Tahun 2009 (Studi Di
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasuruan)” untuk mengkaji
penerapan rehabilitasi bagi pengguna narkotika dalam undang-undang
nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika di Badan Narkotika Nasional (BNN)
Kabupaten Pasuruan serta untuk mengkaji faktor pendukung dan faktor
penghambat dalam penerapan rehabilitasi pengguna narkotika di Badan
Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasuruan. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan
yuridis-sosiologis. Hasil penelitian telah menunjukkan bahwa penerapan
rehabilitasi bagi pengguna narkotika di Badan Narkotika Nasional (BNN)
Kabupaten Pasuruan telah dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 54
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rehabilitasi
dilakukan melalui dua pendekatan utama, yaitu rehabilitasi medis dan
sosial, yang mencakup tahapan penerimaan awal, detoksifikasi, bimbingan
mental, hingga proses pengembalian ke masyarakat. Selain itu, dalam
pelaksanaannya terdapat faktor pendukung dan faktor penghambat yang
didahapi oleh BNN Kabupaten Pasuruan. Faktor pendukung dalam
penerapan rehabilitasi pengguna narkotika di BNN Kabupaten Pasuruan di
antaranya adalah adanya komitmen BNN Kabupaten Pasuruan dalam
memerangi penyalahgunaan narkotika, adanya dukungan penuh dari
Pemerintah Kabupaten Pasuruan serta adanya dukungan masyarakat dan
keluarga pasien rehabilitasi itu sendiri. Sedangkan yang menjadi faktor
penghambat dalam penerapan rehabilitasi pengguna narkotika di BNN
Kabupaten Pasuruan adalah kurangnya peran aktif masyarakat,
keterbatasan fasilitas untuk dijadikan tempat rehabilitasi dan keterbatasan
medis serta konselor rehabilitasi yang dimiliki oleh BNN Kabupaten
Pasuruan.
Kata Kunci : Rehabilitasi; Pengguna Narkotika; BNN Kabupaten
Pasuruan.
Tidak tersedia versi lain