Text
Penerapan Diversi Pada Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Di Polresta Malang
Data Ditjen Pemasyarakatan KEMENKUMHAM per 2023 mengindikasikan
bahwa mayoritas ABH (Anak yang Berkonflik dengan Hukum) sejumlah
1.089 anak atau 72,3% dari jumlah keseluruhan narapidana anak dijatuhi
hukuman lebih dari 1 tahun penjara. Ditjen Pemasyarakatan
KEMENKUMHAM beranggapan terdapat indikasi bahwa pelaksanaan
diversi pada ABH (Anak yang Berkonflik dengan Hukum) belum
dilaksanakan secara maksimal. Dalam hukum positif di Indonesia Diversi
dilaksanakan sejak suatu perkara diterima oleh pihak kepolisian. Maka
dalam penelitian ini rumusan masalahnya adalah bagaimana prosedur
pelaksanaan diversi pada anak sebagai pelaku tindak pidana di Polresta
Malang serta apakah hambatan penerapan pendekatan diversi dalam
penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Penelitian
ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan melalui metode
pendekatan yuridis sosiologis serta pendekatan undang-undang.
Tujuan penelitian ini berfokus untuk mengetahui, penerapan diversi
pada anak sebagai pelaku tindak pidana serta hambatan yang
menyebabkan upaya diversi ini sulit untuk tercapai. Dalam prosedur
penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh Anak, Polresta Malang
mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, berpatokan dari undang-undang
tersebut Polresta Malang menganani seluruh perkara pidana anak, dengan
menyesuaikannya dengan prosedur serta syarat upaya diversi dalam
undang-undang tersebut. Hambatan penggunaan upaya diversi dalam
penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak di Polresta
Malang memiliki hambatan yang sulit untuk diselesaikan, hal ini berdasar
pada tolak ukur dilakukannya upaya diversi dengan persetujuan dari pihak
korban, serta pemahaman bahwa hukum diadakan untuk memberikan
sanksi pidana kepada seorang pelaku sehingga upaya diversi memiliki
posisi yang sulit untuk direalisasikan.
Kata Kunci: Diversi,Tindak Pidana Anak,Polresta
Tidak tersedia versi lain