Text
Peranan Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) (Studi Di Kepolisian Resor Malang Kota)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran maupun tugas dan
wewenang kepolisian dalam penanganan tindak pidana pencurian
kendaraan bermotor. Pencurian kendaraan bermotor khususnya beroda
dua merupakan salah satu tindak pidana yang hingga saat ini masih saja
menjadi permasalahan yang menimpa masyarakat umum. Penegakan
hukum yang tepat terhadap para pelaku pencurian kendaraan bermotor
menjadi tangggung jawab utama kepolisian sebagai aparat penegak
hukum.
Penelitian ini menggunakan pendekatan Statute Approach dan Case
Approach data primer dikumpulkan melalui wawancara dengan aparat
kepolisian yang terlibat langsung dalam penanganan kasus tindak pidana
pencurian kendaraan bermotor, serta ditunjang oleh data skunder berupa
peraturan perundang-undangan terkait dan studi kepustakaan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa dalam praktiknya, kepolisian menghadapi
berbagai macam hambatan dalam penanganan tindak pidana pencurian
kendaraan bermotor, seperti kurangnya sarana dan prasarana,
keterbatasan sumber daya manusia, kelengahan masyarakat, serta
berbagai macam permasalahan lainnya yang berkaitan dengan
pengumpulan bukti dan penangkapan para pelaku.
Di sisi lainnya, kepolisian memiliki peran penting dalam
mengidentifikasi, mengungkap, dan menindak para pelaku pencurian
kendaraan bermotor roda dua melalui berbagai jenis upaya, seperti
penyelidikan, penindakan, serta berkoordinasi denganpihak-pihak terkait,
seperti jajaran pemerintahan dan masyarakat umum. Penelitian ini juga
menemukanbahwa meskipun kewenangan kepolisian dalam penaganan
tindak pidana pencurian kendaraan bermotor beroda dua sudah diatur
dalam undang-undang, pelaksanaan di lapangan masih membutuhkan
peningkatan, khususnya dalam hal peningkatan kapasitas personil dan
sarana pendukung lainnya, Penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas
penegakkan hukum terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor
beroda dua sangat tergantung kepada kerjasama semua pihak dan
peningkatan profesionalisme kepolisian. Rekomendasi penelitian ini adalah
perlu adanya pelatihan yang lebih bagi setiap aparat kepolisian terkait
dengan penanganan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda
dua, serta harus ada perbaikan regulasi yang lebih mendukung dalam
pelaksanaan tugas di lapangan.
Kata Kunci : Wewenang, Kepolisian, Tindak Pidana, Pencurian
Kendaraan Bermotor.
Tidak tersedia versi lain