Perpustakaan UNMER Malang

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Analisis Yuridis Batasan Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial Ditinjau Dari Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor: 432/PID.SUS/2019/PN Bna)

Juliani, Maria Jesica - Nama Orang;

Pencemaran nama baik merupakan salah satu isu hukum yang semakin
relevan di era digital saat ini. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP), secara umum pencemaran nama baik dibedakan menjadi
pencemaran nama baik secara lisan (slander) dan pencemaran nama baik
secara tertulis (libel). Objek dalam slander adalah pernyataan atau ucapan
yang merugikan reputasi seseorang dan disampaikan secara lisan.
Sedangkan objek dalam libel adalah pernyataan yang merugikan reputasi
seseorang dan disampaikan dalam bentuk tulisan atau media lainnya,
termasuk media sosial, artikel, dan publikasi. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis batasan yuridis terhadap pencemaran nama baik di media
sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini
memberikan dasar hukum untuk menindak penyebaran informasi yang
dianggap merugikan nama baik seseorang melalui media elektronik.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan kasus pada Putusan No. 432/Pid.Sus/2019/PN
Bna. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE
mengatur tentang larangan mendistribusikan, mentransmisikan, atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengandung
penghinaan atau pencemaran nama baik. Namun, batasan antara kritik
yang konstruktif dan pencemaran nama baik sering kali menjadi polemik di
ranah hukum, terutama ketika berkaitan dengan kebebasan berekspresi
yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28F. Analisis terhadap beberapa kasus
menunjukkan adanya interpretasi yang bervariasi oleh aparat penegak
hukum, sehingga penting untuk memberikan panduan yang lebih jelas
dalam penerapannya. Penelitian ini menyarankan revisi terhadap ketentuan
UU ITE, terutama dengan memberikan definisi dan batasan yang lebih
eksplisit mengenai pencemaran nama baik di media sosial, serta
mendorong penerapan asas proporsionalitas agar tidak menghambat
kebebasan berekspresi masyarakat. Dengan demikian, hukum dapat
berjalan secara adil tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi.
Kata kunci: Pencemaran Nama Baik, Media Sosial, Kebebasan Berekpresi


Ketersediaan
#
Fak Hukum (L. 2 R. Perpus) 036 PDN2025 JUL a
10250036PN
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
036 PDN2025 JUL a
Penerbit
Malang : Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
036 PDN2025
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UNMER Malang
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
Bachelor Ghostwriter

Tentang Kami

Perpustakaan Universitas Merdeka Malang memiliki berbagai jenis koleksi, antara lain: Fiksi, Ilmu Pengetahuan, Jurnal, Prosiding, Hasil Seminar, Kamus, Ensiklopedia, dll. Dari koleksi cetak sampai koleksi digital seperti CD-ROM, CD, VCD dan DVD. Perpustakaan Unmer juga mengumpulkan publikasi harian serials seperti surat kabar dan juga serial bulanan seperti majalah.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?