Text
Analisis Yuridis Batasan Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial Ditinjau Dari Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor: 432/PID.SUS/2019/PN Bna)
Pencemaran nama baik merupakan salah satu isu hukum yang semakin
relevan di era digital saat ini. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP), secara umum pencemaran nama baik dibedakan menjadi
pencemaran nama baik secara lisan (slander) dan pencemaran nama baik
secara tertulis (libel). Objek dalam slander adalah pernyataan atau ucapan
yang merugikan reputasi seseorang dan disampaikan secara lisan.
Sedangkan objek dalam libel adalah pernyataan yang merugikan reputasi
seseorang dan disampaikan dalam bentuk tulisan atau media lainnya,
termasuk media sosial, artikel, dan publikasi. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis batasan yuridis terhadap pencemaran nama baik di media
sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini
memberikan dasar hukum untuk menindak penyebaran informasi yang
dianggap merugikan nama baik seseorang melalui media elektronik.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan kasus pada Putusan No. 432/Pid.Sus/2019/PN
Bna. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE
mengatur tentang larangan mendistribusikan, mentransmisikan, atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengandung
penghinaan atau pencemaran nama baik. Namun, batasan antara kritik
yang konstruktif dan pencemaran nama baik sering kali menjadi polemik di
ranah hukum, terutama ketika berkaitan dengan kebebasan berekspresi
yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28F. Analisis terhadap beberapa kasus
menunjukkan adanya interpretasi yang bervariasi oleh aparat penegak
hukum, sehingga penting untuk memberikan panduan yang lebih jelas
dalam penerapannya. Penelitian ini menyarankan revisi terhadap ketentuan
UU ITE, terutama dengan memberikan definisi dan batasan yang lebih
eksplisit mengenai pencemaran nama baik di media sosial, serta
mendorong penerapan asas proporsionalitas agar tidak menghambat
kebebasan berekspresi masyarakat. Dengan demikian, hukum dapat
berjalan secara adil tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi.
Kata kunci: Pencemaran Nama Baik, Media Sosial, Kebebasan Berekpresi
Tidak tersedia versi lain