Text
Perlindungan Hukum Korban Kejahatan Penipuan Dengan Modus Love Scamming Di Media Sosial
Penelitian ini berfokus pada perlindungan hukum bagi korban kejahatan
penipuan dengan modus love scamming yang dilakukan melalui media
sosial. Love scamming merupakan bentuk penipuan yang memanfaatkan
hubungan emosional sebagai sarana untuk mendapatkan keuntungan materi
dari korban. Kejahatan ini semakin marak terjadi seiring dengan
meningkatnya penggunaan media sosial sebagai sarana komunikasi. Tujuan
dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk-bentuk perlindungan
hukum yang dapat diberikan kepada korban, baik perlindungan preventif
maupun represif. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk
mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam upaya penegakan
hukum terhadap pelaku love scamming. Metode penelitian yang digunakan
adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus.
Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan pendekatan kasus yang
terdapat dalam putusan pengadilan terkait kasus love scamming. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban love
scamming masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh minimnya
pemahaman masyarakat terhadap modus operandi kejahatan ini, lemahnya
pengawasan terhadap aktivitas di media sosial, dan keterbatasan regulasi
yang spesifik mengatur love scamming. Untuk meningkatkan perlindungan
korban, perlu adanya penguatan regulasi, edukasi masyarakat, dan
kolaborasi antara pihak berwenang dan platform media sosial dalam
mencegah terjadinya kejahatan serupa.
Kata Kunci: Perlindungan Korban, Love Scamming, Media Sosial,
Hukum Pidana, Penipuan.
Tidak tersedia versi lain