Text
Tinjauan Yuridis Perkawinan “Lavender Marriage” Menurut Undang – Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam
Perkawinan merupakan suatu institusi penting dalam masyarakat
yang diatur secara ketat oleh hukum di Indonesia. Salah satu fenomena
yang muncul dalam praktik perkawinan adalah konsep Lavender Marriage,
yaitu perkawinan yang dilangsungkan oleh dua individu dengan orientasi
seksual yang berbeda, yang umumnya dilakukan untuk menutupi orientasi
seksual sebenarnya. Fenomena ini menarik untuk dianalisis dalam
perspektif hukum, terutama mengenai sah tidaknya perkawinan tersebut
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan
tinjauan yuridis terhadap perkawinan Lavender Marriage menurut kedua
sumber hukum tersebut, dengan fokus pada aturan-aturan yang mengatur
sah tidaknya perkawinan serta kemungkinan pembatalan perkawinan
berdasarkan kondisi orientasi seksual yang berbeda.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian pendekatan
perundang-undangan (statute approach), yang menganalisis ketentuanketentuan hukum yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 dan Kompilasi Hukum Islam, serta kaitannya dengan fenomena
Lavender Marriage. Dalam hal ini, penulis mengkaji aspek-aspek yang
berkaitan dengan syarat sah perkawinan, serta potensi pembatalan
perkawinan berdasarkan alasan "salah sangka" atau penipuan yang diatur
dalam kedua peraturan tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam konteks hukum positif
di Indonesia, fenomena Lavender Marriage tidak secara jelas diatur, namun
dapat dimintakan pembatalan perkawinan berdasarkan alasan "salah
sangka" mengenai identitas atau orientasi seksual pasangan. Hal ini
terutama berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Perkawinan dan
Pasal 72 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, yang mengatur mengenai
pembatalan perkawinan akibat kesalahan informasi atau penipuan terkait
pihak yang menikah. Meskipun demikian, peraturan ini masih
menghadirkan tantangan dalam penerapannya, mengingat faktor orientasi
seksual sering kali tidak diungkapkan secara terbuka dalam proses hukum.
Kata kunci: Lavender Marriage, Tinjauan yuridis, Undang-Undang
Perkawinan.
Tidak tersedia versi lain