Text
Tindakan demosi pekerja oleh perusahaan akibat pelanggaran syarat-syarat kerja menurut uu no. 13 tahun 2003 (studi putusan phi denpasar no. 03/pdt.sus-phi/2016/pn dps)
Demosi ialah perubahan jabatan pada tingkatan di bawahnya, tindakan demosi bukan
Cuma berdampak pada posisi dan gaji pekerja, namun juga berdampak pada motivasi
dan psikologi tenaga kerja. Demosi tidak ditetapkan secara eksplisit pada Undangundang, oleh karenanya pihak perusahaan dapat mengatur sendiri mengenai peraturan
demosi, baik dalam peraturan perusahaan maupun kontrak kerja sama. Riset berikut
tujuannya guna memahami bagaimana tindakan hukum Perusahaan yang mengambil
penetapan sepihak atas demosi terhadap pekerjanya, dan apa yang menjadi
pertimbangan hakim dalam putusan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) Denpasar
No.03/PDT.SUS-PHI/2016/PN DPS untuk menguatkan penetapan demosi dari pihak
Perusahaan. Dalam penelitian ini tindakan demosi pekerja dijadikan salah satu
konsekuensi akibat pelanggaran syarat-syarat kerja. Jenis penelitian yang dipakai pada
riset berikut ialah studi hukum normatif melalui pemakaian pendekatan konseptual dan
perundang-undangan. Dari hasil riset berikut penulis memberikan kesimpulan bahwa,
yang pertama adalah Perusahaan yang menetapkan demosi sepihak terhadap
pekerjanya harus memberikan alasan yang jelas dan melaksanakan prosedur yang tepat.
Penulis berhasil menemukan tindakan hukum yang diambil Perusahaan yakni adalah
dengan menetapkan demosi kepada pekerjanya, karena dianggap tidak memenuhi
kesepakatan dalam kontrak kerja, Yang kedua adalah yang menjadi pertimbangan hakim
dalam menguatkan penetapan demosi oleh pekerjaan yaitu perjanjian yang ada, hukum,
keadilan dan kebiasaan, serta anjuran tertulis dari mediator.
Kata Kunci : Tindakan Hukum; Demosi; Pekerja
Tidak tersedia versi lain