Text
Kepastian Hukum Pendaftaran Merek Rokok Sebagai Administrasi Fiskal
Pokok masalah penelitian ini adalah kepastian hukum pendaftaran merek
rokok sebagai administrasi fiskal. Rumusan masalah, yaitu: 1) Bagaimana
kepastian hukum pendaftaran merek rokok berdasarkan UU Merek dan
kepastian hukum pendaftaran merek sebagai administrasi fiskal dan
Bagaimana kesesuaian pendaftaran merek rokok di Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual dan pendaftaran merek rokok sebagai administrasi
fiskal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jenis penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif-yuridis dan jenis pendekatan
menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) kemudian
menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber
bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan
bahwa: 1) Pendaftaran merek rokok berdasarkan UU Merek telah
memberikan kepastian hukum dan pendaftaran merek sebagai
administrasi fiskal belum memberikan kepastian hukum karena didalam
aturan PMK Tarif tidak menjadikan UU Merek sebagai landasan yuridis
didalam membuat aturan terkait penetapan tarif cukai atas merek rokok.
2). Tidak ada kesesuaian antara pendaftaran merek rokok di Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual dan pendaftaran merek rokok sebagai
administrasi fiskal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penulis
menyarankan agar terhadap PMK Tarif dilakukan penyelarasan dengan
UU Merek, dan perlunya PMK Tarif tersebut memasukkan UU Merek
sebagai landasan yang bersifat yuridis bagi pembentukan peraturan
perundang-undangan tersebut dalam bagian mengingat.
Kata Kunci : Kepastian Hukum, Pendaftaran, Merek, Rokok, Administrasi,
Fiskal.
Tidak tersedia versi lain