Text
Tinjauan yuridis kepemilikan hak atas tanah timbul di sungai di tinjau dari peraturan pemerintah no. 38 tahun 2011 dan peraturan kementrian atr bpn no.18 tahun 2021
S
Penelitian ini membahas konflik norma hukum terkait kepemilikan tanah
timbul antara Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai
dan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Penetapan
Hak Atas Tanah. Tanah timbul, yang terbentuk secara alami atau buatan,
sering memicu sengketa hukum akibat ketidakjelasan statusnya.
Berdasarkan PP No. 38 Tahun 2011, tanah timbul di kawasan perairan
umum dikelola sebagai aset negara, sementara Permen ATR/BPN No. 18
Tahun 2021 memberikan peluang pengakuan hak atas tanah timbul
tertentu. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk
menganalisis regulasi, konflik norma, dan potensi harmonisasi kedua
peraturan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harmonisasi
regulasi diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum, melindungi
lingkungan, dan memastikan keadilan bagi masyarakat.
Kata Kunci: Tanah Timbul, Konflik Norma, Harmonisasi Regulasi.
Tidak tersedia versi lain