Text
Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Terkait Penahanan Ijazah Ditinjau Menurut Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Ketenagakerjaan
Penahanan ijazah sebagai bentuk jaminan dalam hubungan kerja
telah menjadi praktik yang kerap menimbulkan polemik di Indonesia,
khususnya di Provinsi Jawa Timur. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji
keabsahan praktik tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis fenomena
hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penahanan ijazah
bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja sebagaimana
diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menjamin hak pekerja untuk
mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan menghormati hak asasi
mereka. Selain itu, Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016
secara spesifik mempertegas perlindungan terhadap pekerja dan
melarang tindakan yang merugikan hak dasar pekerja. Penahanan ijazah
juga berpotensi melanggar ketentuan hukum perdata dan pidana terkait
kebebasan dan kepemilikan pribadi. Penelitian ini merekomendasikan
perlunya pengawasan lebih ketat oleh pemerintah daerah serta edukasi
bagi perusahaan dan pekerja mengenai hak dan kewajiban masingmasing. Selain itu, diperlukan langkah-langkah hukum untuk memastikan
implementasi peraturan yang efektif dan menciptakan hubungan kerja
yang lebih adil.
Kata Kunci: Penahanan Ijazah, Perlindungan Hukum, Hak Pekerja.
Tidak tersedia versi lain