Text
Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha (Merchant) Yang Dirugikan Akibat Peretasan Akun Di Dalam Platform E-Commerce
Teknologi merupakan suatu penerapan ilmu yang mempermudah
untuk membantu aktivitas didalam masyarakat. Salah satu contoh teknologi
yang membantu manusia saat ini adalah pengunaan internet. Banyak
perusahaan besar memanfaatkan penggunaan internet untuk mencari
keuntungan yang dimanfaatkan oleh beberapa sebagian masyarakat. Salah
satu contoh adalah pelaku usaha online (merchant) didalam melakukan jual
beli di platform e-commerce. Namun di sisi lain, ancaman terhadap
keamanan digital, seperti peretasan akun, semakin meningkat dan
seringkali merugikan para pelaku usaha. Peretasan akun tidak hanya
mengakibatkan kerugian bagi konsumen, tetapi juga menimbulkan dampak
hukum yang kompleks bagi para merchant. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pelaku
usaha yang dirugikan akibat peretasan akun. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan terhadap peraturan
perundang-undangan, doktrin hukum, dan kasus-kasus yang relevan.
Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer (peraturan
perundang-undangan terkait), sekunder (literatur hukum), dan tersier
(kamus dan ensiklopedia hukum). Analisis dilakukan secara kualitatif untuk
memahami bagaimana norma-norma hukum yang berlaku dapat
memberikan perlindungan bagi merchant dalam situasi tersebut. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pelaku usaha
yang dirugikan akibat peretasan akun masih menghadapi berbagai
tantangan, termasuk kurangnya kesadaran hukum, celah dalam regulasi
keamanan siber, serta kendala dalam kepastian hukum. Oleh karena itu,
diperlukan penguatan regulasi dan mekanisme perlindungan hukum yang
lebih komprehensif untuk memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha
di era digital.
Kata Kunci : Platform e-commerce, merchant, peretasan akun,
perlindungan hukum
Tidak tersedia versi lain