Text
Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Kontak Darurat Dalam Perjanjian Pinjaman Online
Kontak darurat merupakan nomor yang digunakan sebagai nomor
yang digunakan sebagai penghubung antara peminjam dengan pengelola
pinjaman online. Kontak darurat ini biasanya dimiliki oleh kerabat,
keluarga, atau teman peminjam. Pencantuman nomor dalam kontak
darurat seharusnya memiliki persetujuan dari pemilik nomor.
Pencantuman nomor dalam kontak darurat menimbulkan perlindungan
hukum dan ganti rugi yang harus didapatkan oleh pemilik nomor.
Penelitian ini bertujuan untuk menggali dan mengidentifikasi berbagai
peraturan hukum yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak pemilik
nomor telepon yang dicantumkan sebagai kontak darurat tanpa adanya
persetujuan. Fokus penelitian ini juga mencakup ketentuan yang mengatur
hak pemilik nomor untuk memperoleh ganti rugi atas kerugian yang
ditimbulkan akibat pencatuman tersebut. Dengan memahami peraturan
yang ada, diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif
mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh untuk melindungi privasi
dan hak-hak pemilik nomor dari tindakan yang merugikan. Metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Pendekatan yuridis
normatif dengan metode pendekatan masalah Statue Approach, dengan
teknik pengumpulan data kepustakaan dan menggunakan metode analisis
data kualitatif yang menganalisis bahan hukum berdasarkan peraturan
perundang undangan. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa
perlindungan hukum terhadap pemilik nomor dalam kontak darurat yang
dicantumkan dalam kontak darurat pinjaman online yang dasar hukumnya
terdapat pada pasal 1365 KUHPerdata yaitu tentang Perbuatan Melawan
Hukum (PMH). Dan dengan bentuk langkah hukum yang dapat ditempuh
ialah langkah hukum non litigasi dan litigasi.
Kata Kunci: Kontak Darurat, Perlindungan Hukum, Pinjaman Online
Tidak tersedia versi lain