Text
Perkawinan Adat Tampa Kawin (Kawin Paksa) Pada Adat Tanimbar Ditinjau Dari Undang–Undang No 1 Tahun 1974 (ALOYSIUS TABORAT
Indonesia adalah negara hukum yang kaya akan keberagaman adat
istiadat, termasuk tradisi perkawinan adat Tampa Kawin di Tanimbar.
Penelitian ini mengkaji keabsahan perkawinan adat Tampa Kawin (kawin
paksa) menurut Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, khususnya
dalam masyarakat Desa Sifnana, Tanimbar. Jenis penelitian ini adalah
penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis,
memadukan analisis normatif hukum dengan pendekatan sosiologis untuk
memahami implementasi hukum dalam konteks sosial. Data dikumpulkan
melalui wawancara lapangan dan analisis dokumen hukum.
Penelitian bertujuan menilai kesesuaian tradisi Tampa Kawin dengan
prinsip hukum positif Indonesia serta mengevaluasi dampak hukum dan
sosial tradisi ini. Hasil menunjukkan bahwa praktik kawin paksa dalam
tradisi ini sering kali bertentangan dengan prinsip persetujuan dalam
Undang-Undang Perkawinan, tetapi dianggap sah oleh masyarakat adat
karena berlandaskan nilai budaya lokal. Tradisi Tampa Kawin membawa
akibat hukum, termasuk sanksi adat, status perkawinan, dan hubungan
kekerabatan.
Temuan ini menyoroti pentingnya harmonisasi antara hukum adat dan
hukum negara untuk menciptakan keadilan yang menghormati nilai budaya
dan norma hukum formal.
Kata Kunci : Tampa Kawin, hukum adat, Undang-Undang Perkawinan, kawin
paksa, Tanimbar.
Tidak tersedia versi lain