Text
Perlindungan Hukum Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Akibat Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi didalam masa
hubungan kerja, yakni pada saat pekerja berangkat dari rumah menuju
tempat kerja dan pulang kembali dari tempat kerja menuju rumah dengan
syarat melewati jalur yang lazim. Kecelakaan kerja disini melibatkan
Warga Binaan Pemasyarakatan (WPB) yang sebagai pekerja didalam
Lapas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum yang
seharusnya diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
yang mengalami kecelakaan kerja dan menyebabkan kematian, serta
mengeksplorasi jaminan sosial yang dapat diakses oleh mereka dalam
situasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif
dengan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) yang
mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa meskipun Warna Binaan Pemasyarakatan
memiliki hak atas perlindungan hukum dan jaminan sosial, terdapat
kekosongan dalam implementasi dan pemahaman mengenai hak-hak
Warga Binaan Pemasyarakatan ini. Banyak Warga Binaan
Pemasyarakatan yang tidak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan
santunan kematian, terutama karena kurang jelasnya dan pemahaman
tentang regulasi yang ada. Dari penelitian tersebut, disarankan agar
pemerintah dan lembaga terkait menyusun kebijakan yang lebih jelas
mengenai jaminan sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatn, serta
melakukan sosialisasi dan edukasi yang memadai. Dengan demikian,
diharapkan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan dapat terlindungi
dengan baik, meningkatkan kesejahteraan mereka, serta memastikan
bahwa setiap individu mendapatkan perlindungan hukum yang sama.
Kata Kunci: Perlindungan hukum, Warga Binaan Pemasyarakatan,
kecelakaan kerja, jaminan sosial, regulasi.
Tidak tersedia versi lain