Text
Efektivitas pasal 15 perma no. 7 tahun 2022 terkait kepastian penerimaan surat panggilan pada pihak yang berperkara perdata (Studi di Pengadilan Negeri Malang)
Mahkamah Agung telah mengatur pemanggilan persidangan
melalui sistem pengiriman/pemberitahuan secara elektronik yang berbasis
e-court dengan fitur e-summons dan pengiriman surat panggilan secara
tertulis dengan mekanisme surat tercatat yang diatur dalam pasal 15
PERMA No. 7 Tahun 2022. Penerapan pasal tersebut bertujuan dalam
mendukung asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam
proses penyelesaian perkara perdata oleh para pihak di pengadilan negeri
malang. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian
hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis dengan berdasarkan
pada studi lapangan (field research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pemberitahun secara elektronik atau penerapan e-summons dan
pengiriman surat panggilan melalui surat tercatat telah berjalan sesuai
dengan pasal 15 PERMA No. 7 Tahun 2022. Akan tetapi dalam
prakteknya telah ditemukan kendala-kendala yang mempengaruhi
efektivitasnya dalam mengirim surat panggilan sidang, sehingga
diperlukan upaya-upaya yang lebih optimal agar sistem yang telah
diterapkan dapat berjalan lebih efektif
Kata Kunci:efektivitas, e-court, e-summons, surat tercatat
Tidak tersedia versi lain