Text
Upaya Hukum Pemilik Konten Media Sosialatas Pelanggaran Materi Hak Cipta Oleh Kreator Lain
Pelanggaran hak cipta dalam bentuk pengunggahan ulang video tanpa izin
merupakan salah satu tantangan besar yang dihadapi oleh pemilik konten
di era digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan
hukum yang tersedia bagi pemilik konten berdasarkan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta mengidentifikasi kendala
yang dihadapi dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan
adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangandan studi
kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemilik konten memiliki hak eksklusif
untuk melindungi karya mereka dari tindakan penggandaan atau distribusi
tanpa izin. Namun, implementasi perlindungan hukum ini masih
menghadapi sejumlah kendala, termasuk kurangnya kesadaran
masyarakat tentang hak cipta, keterbatasan mekanisme penegakan
hukum, dan tantangan dalam membuktikan pelanggaran di platform digital.
Untuk meningkatkan perlindungan, diperlukan langkah-langkah seperti
edukasi publik, penguatan mekanisme pelaporan pelanggaran, serta
kerjasama antara pemerintah, platform digital, dan pemilik konten.
Penelitian inidiharapkandapat memberikankontribusidalam meningkatkan
kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum hak cipta serta
mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil dan mendukung
kreativitas.
Kata Kunci: Perlindungan hukum, hak cipta, pemilik konten,
pengunggahan ulang, platform digital.
Tidak tersedia versi lain