Text
Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Layanan Administrasi Danpersidangan Secara Elektronik Terhadap Penyelesaian Perkara Perdata (Studi di Pengadilan Negeri Blitar Kelas 1A)
E-Court merupakan inovasi Mahkamah Agung untuk menunjang
proses persidangan yang modern dan telah diatur dalam Peraturan
Mahkamah Agung (PERMA) No 7 Tahun 2022 tentang administrasi perkara
dan persidangan secara elektronik untuk dapat meninjau dari
perkembangan teknologi yang semakin maju. Pengadilan Negeri Blitar
Kelas 1A yang merupakan institusi hukum di bawah naungan Mahkamah
Agung, dalam penerapan e-Court memiliki tingkat keberhasilan yang cukup
baik dan efisien dari proses beperkara secara konvensional, dengan
inkonsistensi kebijakan proses penerapan e-Court dan data penggunaan
e-Court oleh pengguna terdaftar maupun pengguna lain yang cukup
banyak, namun terdapat kendala dalam proses penggunaan e-Court,
sehingga masih terdapat pengguna yang lebih memilih proses secara
konvensional. Hal tersebut tidak sesuai dengan dasar diterbitkannya eCourt untuk mewujudkan peradilan yang efisien. Penelitian ini akan
menganalisa dari pelaksanaan pada Bagaimana penerapan e-court dan
apa hambatan serta bagaimana upaya untuk mengatasi hambatan tersebut
dalam proses persidangan perdata secara elektronik di Pengadilan Negeri
Blitar Kelas 1A, penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Data
yang dikumpulkan berupa catatan lapangan yang diperoleh dari hasil
wawancara terhadap Panitera, Petugas Teknologi dan Informasi terhadap
e-Court dan Advokat yang beperkara di Pengadilan Negeri Blitar. Metode
pengolahan data yang digunakan yaitu edit, klasifikasi, verifikasi, analisis,
dan kesimpulan. Hasil Penelitian ini : 1) Pelaksanaan Peraturan Mahkamah
Agung No 7 Tahun 2022 di Pengadilan Negeri Blitar Kelas 1A telah
diterapkan secara teknis maupun petunjuk pelakasanaan pada perkara
perdata. 2) Meskipun dalam pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung di
Pengadilan Negeri Blitar Kelas 1A mengalami hambatan, akan tetapi dari
hambatan tersebut telah ada cara penyelesaiannya
Kata kunci: e-court, perkara perdata, Persidangan.
Tidak tersedia versi lain