Text
Analisis Pelaksanaan Waktu Kerja & Waktu Istirahat Bagi Karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di Divisi Food And Beverage Service Banquet Ditinjau Dari Uu Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja (Studi Kasus Savana Hotel & Convention Malang)
Penelitian ini mengkaji mengenai penerapan ketentuan waktu kerja
dan periode istirahat pada karyawan divisi Food and Beverage Service
Banquet di Hotel Savana & Convention Malang berdasarkan UU Cipta Kerja
No. 6 Tahun 2023. Latar belakang penelitian ini didasari oleh karakteristik
industri perhotelan yang memiliki intensitas kerja tinggi, terutama pada
divisi Food and Beverage Service Banquet yang menuntut fleksibilitas dan
standar layanan prima. Meskipun telah ada landasan hukum yang jelas
melalui UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor
35 Tahun 2021, masih terdapat ketimpangan antara regulasi dengan
implementasi di lapangan. Penelitian menggunakan metodologi yuridis
empiris dengan menerapkan Pendekatan Undang-undang dan Pendekatan
Kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam
dengan pihak manajemen SDM dan karyawan divisi Food and Beverage
Service Banquet. Untuk memperkaya analisis, peneliti memanfaatkan
pengalaman kerja pribadi serta mengintegrasikan data sekunder dari
berbagai sumber literatur, peraturan perundang-undangan, dan kajian
akademis terkait. Hasil penelitian mengungkapkan adanya kesenjangan
signifikan dalam penerapan ketentuan waktu kerja dan periode istirahat
sesuai UU Cipta Kerja. Keterbatasan jumlah staf menjadi tantangan utama
yang berdampak pada sulitnya mengimplementasikan regulasi secara
optimal. Kondisi ini menciptakan situasi di mana karyawan seringkali harus
bekerja melebihi ketentuan waktu yang ditetapkan undang-undang, yang
dapat berpotensi merugikan kesejahteraan mereka. Penelitian ini
merekomendasikan perlunya upaya pengembangan strategi komprehensif
untuk menjembatani kesenjangan antara aspek regulasi dan implementasi
praktis. Hal ini mencakup peninjauan ulang kebijakan manajemen SDM,
optimalisasi sistem penjadwalan, serta penguatan mekanisme pengawasan
untuk memastikan terpenuhinya hak-hak karyawan sesuai standar hukum
yang berlaku dan dapat memberikan manfaat lebih bagi keberlanjutan
operasional hotel.
Kata Kunci: Waktu Kerja, Waktu Istirahat, Karyawan Perjanjian kerja
Waktu Tertentu, Industri Perhotelan
Tidak tersedia versi lain