Text
Perlindungan Hukum Terhadap Investor Yang Menggunakan Sistem Elektronik Dalam Pasar Modal
Peningkatan penggunaan sistem elektronik dalam bertransaksi di pasar
modal menunjukkan bahwa perkembangan teknologi sudah mempengaruhi
mekanisme berinvestasi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis perlindungan hukum terhadap investor yang memanfaatkan
sistem elektronik dalam bertransaksi di bursa efek dengan fokus utamanya
pada Pasal 69B ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan serta tafsir gramatikal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
perlindungan hukum pada investor yang diatur dalam Pasal 69B ayat (1)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan
Penguatan Sistem Keuangan mengalami kekaburan sehingga berimplikasi
pada ketidakpastian hukum bagi investor yang menggunakan sistem
elektronik. Penulis menyarankan agar peraturan yang menunjang
pelaksanaan dari pada pasal 69B ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan direvisi
sehingga Kepastian, Keadilan, dan Kebermanfaatan Hukum dalam pasar
modal Indonesia dapat diwujudkan.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Sistem Elektronik, Investor, Pasar
Modal.
Tidak tersedia versi lain