Text
Pembagian Waris Hukum Adat Lamaholot (Studi Di Larantuka, Nusa Tenggara Timur)
Penelitian ini membahas mekanisme pembagian waris menurut
hukum adat Lamaholot yang menganut sistem patrilineal. Dalam sistem ini,
hak waris utama diberikan kepada laki-laki, sedangkan perempuan hanya
memiliki akses terbatas atau bersifat sementara terhadap harta
peninggalan. Hal ini bertentangan dengan prinsip hukum nasional dan Islam
yang mengatur kesetaraan hak waris. Penelitian ini bertujuan untuk
memahami mekanisme pewarisan Lamaholot di Larantuka dan
mengeksplorasi upaya hukum yang dapat ditempuh perempuan untuk
memperoleh hak waris.Penelitian menggunakan metode yuridis empiris
dengan pendekatan yuridis sosiologis, memanfaatkan data primer dari
wawancara dengan tokoh adat serta data sekunder dari literatur hukum dan
peraturan terkait. Teknik analisis data dilakukan melalui reduksi, penyajian,
dan verifikasi data untuk menarik kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum adat
Lamaholot secara tegas menempatkan laki-laki sebagai pewaris utama,
penyelesaian sengketa waris sering diselesaikan melalui musyawarah
keluarga yang dipimpin oleh tokoh adat atau kepala keluarga laki-laki.
Namun, perempuan yang merasa dirugikan mulai memperjuangkan hak
mereka sesuai hukum positif, meskipun jarang membawa kasus ke
pengadilan. Perbedaan fundamental antara hukum adat dan hukum
nasional menciptakan tantangan dalam harmonisasi aturan waris
Lamaholot di Larantuka. Oleh karena itu, revisi adat yang lebih inklusif,
peningkatan kesadaran hukum, dan integrasi hukum adat dengan hukum
nasional diperlukan untuk mencapai keadilan yang lebih setara bagi
perempuan dalam pewarisan.
Kata Kunci: Pembagian Waris, Hukum Adat Lamaholot,Sistem
Patrilineal, Keadilan Waris.
Tidak tersedia versi lain