Text
Pelaksanaan Ganti Kerugian Terhadap Tanah Ulayat Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum ( Studi di Pembangunan Waduk Mbay/Lambo Kabupaten Nagekeo )
Penelitian ini menganalisis pelaksanaan ganti kerugian terhadap tanah
ulayat dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dengan studi
kasus pembangunan Waduk Lambo di Kabupaten Nagekeo. Penelitian ini
mengadopsi pendekatan hukum empiris yang mengintegrasikan data
lapangan dan tinjauan hukum, termasuk UU No. 2 Tahun 2012 dan UUPA
No. 5 Tahun 1960. Temuan menunjukkan bahwa konflik muncul akibat
kurangnya pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat dan
pelaksanaan ganti rugi yang hanya berorientasi ekonomi. Studi ini
mengidentifikasi kendala utama, termasuk proses musyawarah yang tidak
inklusif dan ketidakseimbangan kepentingan pembangunan dengan
perlindungan hak masyarakat adat. Penelitian ini merekomendasikan
perlunya pelaksanaan regulasi yang lebih adil, partisipatif, dan transparan,
sehingga pengadaan tanah dapat dilakukan dengan menghormati nilai adat
dan warisan leluhur masyarakat.
Kata Kunci: Tanah ulayat, pengadaan tanah, ganti kerugian.
Tidak tersedia versi lain