Text
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Produk Kosmetik Berizin Bpom Yang Mengandung Zat Berbahaya
Perlindungan hukum terhadap konsumen bertujuan untuk menjamin
keamanan, keselamatan, dan kenyamanan dalam penggunaan produk,
termasuk kosmetik. Konsumen memiliki hak atas keamanan dan
keselamatan dalam penggunaan produk kosmetik sesuai sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. Undang-undang ini menjamin bahwa setiap produk yang
beredar, termasuk kosmetik, harus aman digunakan dan tidak menimbulkan
dampak buruk bagi kesehatan. Namun, meskipun telah memiliki izin edar
dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), beberapa produk
kosmetik ditemukan mengandung zat berbahaya. Fenomena ini
menimbulkan kekhawatiran terhadap efektivitas pengawasan BPOM dan
implementasi regulasi perlindungan konsumen, yang menunjukkan bahwa
adanya celah dalam pengawasan dan pengendalian kualitas produk yang
beredar di pasaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk
perlindungan hukum serta upaya apa yang dapat dilakukan oleh konsumen
yang terlanjur menggunakan produk kosmetik yang dianggapnya aman
tetapi ternyata mengandung zat berbahaya. Penelitian ini menggunakan
metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yang didukung
oleh data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, dan jurnal
ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap
konsumen mencakup dua upaya, yaitu upaya preventif, seperti
pengawasan ketat terhadap produk oleh BPOM dan edukasi konsumen
mengenai bahaya zat tertentu dalam kosmetik, serta upaya represif melalui
penyelesaian sengketa, tuntutan ganti rugi, dan pemberian sanksi hukum
terhadap pelaku usaha. Kesimpulan dari penelitian ini, bahwa meskipun
regulasi yang ada telah cukup memadai, tetapi implementasinya masih
perlu diperkuat melalui peningkatan pengawasan yang lebih intensif,
sosialisasi yang lebih luas serta berkelanjutan kepada masyarakat, dan
kerja sama yang sinergis antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen
guna untuk menciptakan perlindungan hukum yang efektif.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Kosmetik, Zat
Berbahaya.
Tidak tersedia versi lain