Text
Tanggung Jawab Kreditur Terhadap Pengembalian Sisa Pelunasan Hutang Hasil Lelang Hak Tanggungan (Studi Kasus Bank BTN Cabang Ade Irma Suryani Kota Malang)
Pinjaman dana merupakan suatu hal baik bagi pengusaha karena seringkali
pengusaha mengalami keterbatasan modal dalam melakukan upaya untuk
mengembangkan usahanya, sehingga dengan adanya fasilitas pinjaman
dana ini sangat membantu pengusaha. Pinjaman dana dilakukan
berdasarkan perjanjian yang mengikat para pihak. Naik turunnya
perekonomian seringkali jadi alasan para debitur melakukan wanprestasi
berupa macet bayar. Dengan begitu pelelangan terpaksa dilakukan jika
debitur terus mangkir. Ketika pelelangan oleh debitur menghasilkan
nominal yang lebih dari jumlah hutang seringkali kreditu tidak memberikan
sisa uang lelang tersebut pada debitur. Maka perlu dikaji lebih lanjut
mengenai tanggung jawab kreditur terhadap pengembalian sisa pelunasan
hutang hasil lelang hak tanggungan . Metode penelitian yang dipergunakan
dalam penilitian ini yaitu penelitian hukum empiris dengan menerapkan
pendekatan Yuridis Sosiologis. Hasil penelitian ini menerangkan bahwa
Kreditur memiliki hak tanggungan, berwenang untuk mengelola hasil lelang
dan melakukan pengembalian sisa pelunasan hutang kepada debitur.
Kendala yang dihadapi oleh kreditur dalam pengembalian sisa hasil lelang
seringkali berkaitan dengan administrasi yang rumit, kurangnya komunikasi
yang efektif antara kreditur dan debitur, serta adanya ketidakjelasan atau
penundaan dalam proses pencairan dana oleh pihak-pihak. Untuk
mengatasi masalah tersebut, debitur dapat melakukan upaya dengan
melakukan komunikasi yang intensif dan transparan dengan kreditur, serta
memastikan bahwa dokumen-dokumen terkait lelang dan pelunasan
hutang diselesaikan secara administrasi dengan benar
Kata Kunci : Kreditur, Debitur, Lelang
Tidak tersedia versi lain