Text
Dasar Pertimbangan Ketua Pengadilan Dalam Permohonan Eksekusi Hak Asuh Anak (Studi di Pengadilan Agama Kota Malang)
Perkawinan terjadi karena terjalinnya 2 insan dalam ikatan suci dengan
tujuan mencapai sakinah mawaddah warrahmah. Namun dalam sebuah
hubungan perkawinan pastinya tidak semua berjalan dengan mulus. Konflik
dan perbedaan yang tak terselesaikan seringkali memicu terjadinya
perceraian. Salah satu akibat yang ditimbulkan perceraian yaitu hak asuh
anak. Peran orang tua dalam memberikan kehidupan yang layak kepada
anak tidak akan terputus dengan status orang tua baik pada masa
perkawinan orang tua yang masih utuh maupun saat ikatan perkawinan
terputus. Maka dari itu, mengenai hak asuh anak pada perceraian harus
ditetapkan oleh Majelis Hakim. Pada faktanya masih banyak mantan istri
atau suami yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan putusan
hakim. Sehingga membuat baik mantan istri atan mantan suami melakukan
upaya hukum dengan mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua
Pengadilan Agama. Metode Penelitian yang dipergunakan dalam penelitian
ini yaitu penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan
Yuridis Sosiologis. Pendekatan yang meliputi pengumpulan data,
wawancara dan observasi. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa dalam
mengabulkan permohonan hak asuh anak dasar pertimbangan bukan
ditentukan oleh hakim yang memutus perkara tersebut, meskipun benar
bahwa hakim yang mengeluarkan putusan. Dalam konteks eksekusi,
eksekutor adalah Ketua Pengadilan Agama. Bahwa tidak ada ketentuan
yang jelas mengatur terkait prosedur eksekusi hak asuh anak dikarenakan
tidak adanya ketentuan tertulis baik dalam Peraturan Mahkamah Agung,
Peraturan Pemerintah, maupun Undang-Undang.
Kata Kunci: Hak Asuh Anak, Perceraian, Eksekusi, Orang tua
Tidak tersedia versi lain