Text
Implementasi pasal 5 peraturan menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional no. 3 tahun 2023 tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah di kota batu (Studi di Badan Pertanahan Nasional Kota Batu)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 5 Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3
Tahun 2023 mengenai penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan
pendaftaran tanah di Kota Batu. Peraturan ini dilatarbelakangi oleh
kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kepastian hukum dalam
kepemilikan tanah, mengurangi risiko sengketa tanah, dan mengikuti
perkembangan era digital. Program sertifikat elektronik diharapkan dapat
mengatasi berbagai permasalahan dalam administrasi pertanahan, seperti
pemalsuan sertifikat, penggandaan dokumen, dan risiko kehilangan akibat
bencana alam. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan
pendekatan yuridis sosiologis, melibatkan data primer yang diperoleh
melalui wawancara dengan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kota Batu dan data sekunder dari literatur serta peraturan terkait. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa penerapan sertifikat tanah elektronik di Kota
Batu memberikan kemudahan dalam akses dan pengelolaan sertifikat serta
mengurangi risiko kehilangan atau pemalsuan dokumen fisik. Namun,
implementasi ini menghadapi kendala, seperti infrastruktur teknologi
informasi yang belum sepenuhnya siap, validasi data yang kompleks, dan
kurangnya pemahaman masyarakat terhadap kebijakan baru. Upaya yang
dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut meliputi sosialisasi kepada
masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan
pengembangan sistem pendukung. Implementasi program ini diharapkan
dapat mendukung tercapainya kepastian hukum dan tertib administrasi
pertanahan di Indonesia.
Kata kunci: Administrasi Pertanahan; Evaluasi Implementasi;
Pendaftaran Tanah; Sertifikat Elektronik.
Tidak tersedia versi lain