Text
Kekuatan Pembuktian Sertifikat Tanah Elektronik Menurut Sistem Pendaftaran Tanah
Penelitian ini di latar belakangi dengan adanya peralihan dari sertifikat
analog ke elektronik sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun
2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik. Dengan tujuan untuk
mengkaji kekuatan pembuktian sertifikat tanah elektronik menurut sistem
pendaftaran tanah di Indonesia sebagai inovasi dokumen hukum yang
mengikuti perkembangan teknologi, yang relevan dengan kebutuhan akan
modernisasi administrasi pertanahan di era digital serta permasalahan
yang diangkat dalam penelitian ini terkait kedudukan aturan hukum
tentang bentuk sertifikat tanah elektronik dalam Peraturan Menteri
ATR/BPN No. 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik
dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, dalam konteks sistem pendaftaran
tanah yang menganut sistem publikasi negatif bertendensi positif yang
ditinjau menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah.
Metode yang digunakan peneliti adalah metode normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum. Data yang
diperoleh peneliti melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum
primer dan sekunder. Temuan peneliti menunjukkan bahwa sertifikat
tanah elektronik memiliki kekuatan pembuktian hukum sesuai dengan UU
ITE serta validasinya bergantung terhadap prosedur kegiatan penerbitan
sertifikat pertama kali sesuai hukum yang berlaku. Namun implikasi
penelitian ini adalah perlunya harmonisasi agar sempurna antara
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 2023 dengan Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 1997 untuk memastikan perlindungan hukum
bagi pemegang sertifikat tanah elektronik, sekaligus mendukung
transformasi digital di bidang pertanahan.
Kata Kunci: Sertifikat tanah elektronik, sistem pendaftaran tanah,
kekuatan pembuktian, hukum agraria.
Tidak tersedia versi lain