Text
Implementasi E–Court Dalam Menangani Perkara Perdata Dalam Mewujudkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Dan Biaya Ringan (Studi di Pengadilan Negeri Malang)
Penelitian ini mengkaji implementasi sistem e-Court di Pengadilan
Negeri Malang sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem peradilan di
Indonesia. E-Court, yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor
7 Tahun 2022, merupakan inovasi yang bertujuan untuk meningkatkan
efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas dalam proses peradilan. Dengan
memanfaatkan teknologi informasi, e-Court memungkinkan administrasi
perkara dan persidangan dilakukan secara elektronik, sehingga diharapkan
dapat mendukung asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum
empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Pendekatan ini melibatkan
studi lapangan (field research) yang mencakup wawancara dengan hakim,
pengacara, dan pihak-pihak terkait lainnya, serta observasi langsung
terhadap proses e-Court yang berlangsung di Pengadilan Negeri Malang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi e-Court telah berjalan
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PERMA No. 7 Tahun 2022.
Sistem ini telah memberikan kontribusi signifikan dalam mempercepat
proses penanganan perkara perdata, mengurangi birokrasi yang sering kali
menjadi penghambat, serta menekan biaya litigasi yang harus ditanggung
oleh para pihak. Meskipun demikian, penelitian ini juga mengidentifikasi
sejumlah kendala yang dihadapi dalam penerapan e-Court. Salah satu
kendala utama adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai
sistem e-Court, yang dapat mengakibatkan rendahnya partisipasi
masyarakat dalam memanfaatkan layanan ini. Selain itu, kerrang
memadainya perangkat dan jaringan internet yang diperlukan untuk
mengikuti proses peradilan secara elektronik. Masalah teknis dalam
penerapan sistem e-Court menjadi perhatian. Dengan demikian,
diharapkan e-Court dapat memberikan kontribusi signifikan dalam
memperbaiki sistem peradilan di Indonesia dan memenuhi harapan
masyarakat dan sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya
ringan.
Kata Kunci: Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2022, e-Court, asas
peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Tidak tersedia versi lain